Teori yang menghalalkan Riba beserta tanggapan, Part-I

Riba bukan hanya ada pada ajaran islam, namun ajaran yahudi dan nasrani pun juga mengharamkan Riba. Pada awal abad pertengahan gereja katolik begitu gencarnya melarang praktik riba usurydalam komunitas masyarakat eropa. Seiring dengan kemajuan perniagaan di  eropa dan sekaligus menguatnya undang undang romawi yang melegalkan interest yang pada asal katanya ganti rugi keterlambatan pelunasan hutang dan didukung dengan kondisi melemahnya pengaruh gereja maka para ekonom eropa sepakat menggunakan kata interst sebagai ganti dari kata usury yang diharamkan gereja, namun dalam terminologi ekonomi makna dua kata ini tidaklah berbeda.

Untuk melegalkan riba, para ekonom tersebut berpacu membuat teori teori pendukungnya. Berikut teori teori yang beredar pada masyarakat :
Teori agio, yaitu uang yang ada saat ini lebih bernilai dari pada uang yang ada pada masa mendatang dari dua sisi :
·         Manusia secara naluriah mengedapankan uang yang ada pada saat ini
·         Uang selalu menglami inflasi setiap harinya, maka bunga dianggap sebagai penutup inflasiyang terjadi pada uang kreditur. Oleh karena itu, kreditur berhak menarik bunga berdasarkan rasio inflasi sebagai ganti rugi dari turunnya nilai uang yang dipinjamkan.
Tanggapan:
·         Sebenarnya, penyebab utama terjadinya inflasi adalah bunga, karena pihak produsen selalu memasukan bunga yang harus dibayar kepada kreditur kedalam biaya produksi yang tentunya mempengaruhi harga jual suatu barang. Setiap kali rasio bunga naik pasti harga jual produksi ikut naik. Karna dalam beban biaya juga dicantumkan beban bunga. Maka tidak mungkin masalah inflasi diselesaikan dengan cara perhitungan bunga yang merupakan sebab utama terjadinya inflasi.
·         Uang pinjaman yang diberikan oleh kreditur jika tetap berada di tangannya juga pasti terkena inflasi. Jadi penyebab utama inflasi bukan karna uang itu berada di tangan debitur. Karena kenyataannya inflasi berakibat pada semua orang.

Sekian dari kami, semoga bermanfaat.  
sumber :Harta haram muamalat kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi.

Comments

Popular posts from this blog

Teori-teori Ekonomi Syariah yang Diadopsi oleh Pemikir Ekonom Barat

Sejarah singkat Ekonomi Islam